Dewan Masih Menargetkan 12 RUU Yang Mestinya Dapat Diselesaikan
Dalam hal Pelaksanaan fungsi legislasi, semula DPR mentargetkan 12 RUU dapat diselesaiakn dalam Masa Sidang III tahun 2011-2012, termasuk diantaranya RUU Kumulatif terbuka. Namun dalam perjalanannya beberapa RUU Prioritas yang diperkirakan selesai, ternyata masih ditunda pengambilan keputusan pada pembicaraan di tinggkat II, karena ada beberapa substansi pokok yang masih memerlukan pematangan. Hal ini dikatakan Ketua DPR pada saat pidato penutupan sidang di gedung Nusantara II DPR senayan, Kamis (12/4) sore.
Ketua DPR Marzuki Alie menambahkan, RUU yang belum dapat diselesaikan antara lain RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L), pembahasan ini mengalami kebuntuan terkait masalah pembentukan lembaga pengawas, RUU tentang Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, RUU ini terus dibahas untuk mencari titik temu, mengakomodasi, baik kepentingan nasional maupun rasa keadilan masyarakat Yogyakarta, terutama terkait keistimewaan Yogyakarta dalam hal penetapan/pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepala daerah, yang ketiga RUU tentang Aparatur Sipil Negara.
Dikatakan juga, bahwa pembahasan tentang RUU Aparatur Sipil Negara, masih ada beberapa substansi yang belum dapat diselesaikan. Ada dua isu sentral yang masih dipermasalahkan yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Eksekutif Senior.
Dia menambahkan, beberapa materi juga masih memerlukan konsolidasi internal di kalangan Pemerintah, RUU tentang sistem Peradilan Pidana Anak, masih ada materi yang krusial yang harus diselesaikan, RUU Pendidikan Tinggi, juga RUU tentang Pendidikan Kedokteran.
Marzuki Alie menegaskan, bahwa khusus RUU Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Kedokteran, Komisi X DPR telah memberikan catatan bahwa ada jaminan dari Pemerintah, bahwa kedua RUU tidak akan dilakukan pembatalan dan diselesaikan pada satu kali masa sidang, yaitu pada awal masa sidang IV2011-2012. Dalam penambahan substansi dari pemerintah untuk penyempurnaan RUU, bahwa rumusan tersebut tidak akan mengubah substasi RUU hasil keputusan Panja Komisi X DPR.
Beberapa RUU lainnya, antara lain RUU tentang Koperasi, RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro, RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, oleh Rapat Paripurna telah diperpanjang masa pembahasannya. (Spy)/foto:iwan armanias/parle.